Opini
Mengapa Firli Belum Tersangka ?
Firli tetap konsisten dalam keterangannya, tidak pernah menerima uang suap pemerasan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh: Amir Ilyas
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri telah melalui proses pemeriksaan oleh tim gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipkor Bareskrim Polri.
Firli tetap konsisten dalam keterangannya, tidak pernah menerima uang suap pemerasan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia hanya membenarkan foto pertemuan SYL yang bersama dengan dirinya, di Gelanggang Olahraga Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. Katanya pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022.
Dugaan suap pemerasan ini memang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan, peristiwa pidananya mengarah pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lalu, mengapa hingga saat ini Firli Bahuri belum juga ditetapkan sebagai tersangka?
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Kemudian yang dimaksud dengan bukti permulaan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hingga saat ini, tim penyidik gabungan sudah memeriksa 54 orang saksi.
Bahkan dua orang mantan komisioner KPK (Saut Sitomorang dan M. Jasin) juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk membuat terangnya dugaan peristiwa pidana itu.
Jika kemudian mengacu pada syarat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Dua alat bukti yang dipersyaratkan, kiranya sudah memenuhi untuk dapatnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Saya berkeyakinan dalam kasus ini, bahkan penyidik sudah memiliki alat bukti lain, seperti bukti surat-surat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.