Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UMI

Rektor Terpilih UMI Hanya Menjabat 2 Tahun, Lanjutkan Tugas Prof Basri Modding

Rektor terpilih Universitas Muslim Indonesia (UMI) hanya akan menjabat selama dua tahun melanjutkan tugas Prof Basri Modding.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Dari kiri ke kanan, Prof La Ode Husen, Ketua Pengurus Yayasan UMI Prof Masrurah Mokhtar, Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Mansyur Ramly, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI Prof syahrir Mallongi, dan Prof Zakir Sabara saat pres conference di Menara UMI lantai 9, Sabtu (4/11/23).   

Pemungutan suara berlangsung di Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (4/11/2023).

Ada 65 anggota senat memiliki hak suara, namun hanya 62 yang datang memilih dan 1 tak menggunakan hak suaranya.

Hasil pemilihan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Yayasan Wakaf UMI, Senin, 6 November 2023.

Pengurus Yayasan Wakaf UMI kemudian akan mengajukan nama calon atau nama-nama calon rektor tersebut kepada Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI untuk mendapatkan persetujuan, Kamis, 9 November 2023.

SK rektor terpilih akan terbit pada Sabtu, 11 November 2023.

Rektor UMI akan dilantik pada Rabu, 15 November 2023.

Syarat dan tahapan pemilihan rektor

Lalu, apa syarat menjadi calon rektor di kampus swasta terbesar di Indonesia Timur itu?

Selengkapnya, berikut syarat menjadi calon Rektor UMI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Yayasan Wakaf UMI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Muslim Indonesia dalam Kondisi Khusus.

1. Beriman dan bertakwa menurut ajaran islam serta dapat menjadi tauladan dalam menjalankan ajaran islam;

2. Calon rektor berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan berpangkat/golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Tingkat II IV b, atau berusia tidak lebih dari 65 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Profesor dan berpangkat/ golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Utama Muda IVc;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

4. Berkualifikasi pendidikan doktor;

5. Telah mengikuti pencerahan qalbu (dibuktikan dengan foto copy surat keterangan pencerahan qalbu);

6. Tidak sedang rangkap jabatan dalam jabatan apapun di luar UMI;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved