Keripik Pisang Berisi Narkoba
Penyelundupan Narkoba melalui Keripik Pisang: 8 Pelaku Ditangkap, Produk Dibanderol hingga Rp6 Juta
Wahyu menjelaskan bahwa penyebaran narkoba kini menggunakan modus operandi yang semakin berkembang dan tak lagi konvensional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri telah mengungkap peredaran narkoba dengan modus operandi baru, yaitu mengemas narkoba dalam cairan 'Happy Water' dan keripik pisang. Pabrik produksi narkoba tersebut ditemukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan temuan ini pada Jumat (3/11/2023) di Bantul, Yogyakarta, setelah tim Bareskrim Polri dan Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkoba yang menggunakan modus ini.
Wahyu menjelaskan bahwa penyebaran narkoba kini menggunakan modus operandi yang semakin berkembang dan tak lagi konvensional.
Narkoba kini merambah ke dalam aspek-aspek kehidupan sehari-hari masyarakat, salah satunya adalah melalui penjualan 'Happy Water' dan keripik pisang.
"Modus operandi yang berkembang ini bukan hanya dari segi produksinya dan metode penjualannya," ungkap Kabareskrim.
"Ia bahkan telah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan secara daring (online)."
Penemuan kasus ini bermula dari operasi siber dan pemantauan di dunia maya oleh kepolisian. Di dunia siber, terdapat penjualan narkoba dalam bentuk 'Happy Water' dan keripik pisang.
Wahyu menjelaskan, "Di sana, terdapat penjualan narkoba dalam bentuk 'Happy Water' dan keripik pisang."
"Ketika kami melihat harga keripik pisang yang cukup tinggi, kami menjadi curiga. Harganya yang tidak masuk akal membuat kami mencurigai ada sesuatu yang salah."
Selanjutnya, kepolisian melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap akun media sosial yang menjual keripik pisang tersebut.
Dari pemantauan ini, ditemukan beberapa akun yang menjual 'Happy Water' dan keripik pisang dengan jumlah pengikut yang cukup banyak.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk memahami dinamika penjualan keripik pisang tersebut.
Pada tanggal 2 November 2023, mereka berhasil mengungkap dan menangkap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang menghasilkan barang bukti berupa keripik pisang dan 'Happy Water'.
Selanjutnya, tim penyidik Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengembangkan hasil penyelidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya: Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah; Potorono Bantul; dan Banguntapan Bantul.
Hasil operasi tersebut melibatkan penangkapan tiga orang di Depok, yang memiliki peran berbeda sebagai pemilik akun media sosial, pemegang rekening, dan penjual keripik pisang.
Selain itu, dua orang ditangkap di Kaliangkrik Magelang, yang merupakan produsen keripik pisang.
Juga, dua orang ditangkap di Potorono, yang merupakan produsen 'Happy Water,' dan satu orang lagi yang memproduksi keripik pisang di Banguntapan.
Dalam total, delapan orang ditangkap dengan peran masing-masing dalam jaringan ini, termasuk pemilik akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, penjaga gudang pemasaran, pengolah, dan penyalur.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa harga jual keripik pisang narkoba bervariasi sesuai dengan berat dan ukuran kemasannya.
Kemasannya mulai dari 50 gram hingga 500 gram, dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta.
Selain menjual keripik pisang narkoba, pabrik rumahan ini juga menjual 'Happy Water' yang mengandung narkoba, dengan harga sekitar Rp1,2 juta.
Para pelaku memasarkan produk-produk ini melalui media sosial. Pabrik ini baru berjalan sekitar sebulan sebelum berhasil diungkap oleh polisi.
"Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan produk-produk ini dipasarkan melalui media sosial," kata Wahyu.
Walaupun pabrik ini telah memproduksi narkoba selama sebulan, produk-produk ini tidak dijual secara langsung.
Ada proses uji coba, dan setelah berhasil, barulah produk ini dijual.
Penyitaan ini merupakan penyelamatan bagi sekitar 72 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda DIY, dan Polda Jawa Tengah telah menangkap total delapan orang dalam pengungkapan kasus ini, dengan peran masing-masing yang berbeda.
Saat ini, polisi masih berusaha mengejar beberapa orang DPO (daftar pencarian orang) lain yang akan ditangkap.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.