Keripik Pisang Berisi Narkoba
Penemuan Pabrik Narkoba 'Keripik Pisang' Meluas, Selain di Bantul Polisi juga Temukan di Magelang
Pengungkapan pabrik narkoba keripik pisang di Magelang dimulai berkat patroli siber yang dilakukan di media sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar tentang pabrik narkoba yang memproduksi 'keripik pisang' tidak hanya terbatas di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melainkan juga telah merambah hingga ke Magelang, Jawa Tengah.
Pengungkapan pabrik narkoba keripik pisang di Magelang dimulai berkat patroli siber yang dilakukan di media sosial.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magelang, AKBP Ruruh Wicaksono, tim penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan di media sosial selama satu bulan.
Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, Bareskrim melanjutkan dengan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, polisi melakukan perluasan investigasi dari pengungkapan di Depok dan menemukan bahwa rumah produksi narkoba keripik pisang juga berlokasi di Kabupaten Magelang.
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, "Kami dari Bareskrim hanya membantu dalam pengamanan."
Selain di Magelang dan Depok, polisi juga melakukan penggerebekan di satu rumah di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Hasil dari penggeledahan tersebut adalah penemuan barang bukti 'Happy Water' dan narkoba keripik pisang.
"Polisi berhasil menyita 426 bungkus keripik pisang dalam berbagai ukuran, 2.022 botol 'Happy Water,' dan masih terdapat 10 kilogram bahan baku narkoba," ungkapnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di Magelang, polisi berhasil menangkap produsen 'keripik pisang' narkoba.
"Selanjutnya, kami menangkap dua orang di Kaliakrik, Magelang, yang keduanya merupakan produsen 'keripik pisang," kata Kapolres.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda DIY telah menggerebek tempat produksi narkoba 'keripik pisang' di Kecamatan Banguntapan pada Kamis (2/11/2023) malam.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di lokasi, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dijual dengan berbagai harga, tergantung pada berat dan ukuran kemasan, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
'Keripik pisang' narkoba tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, hingga 500 gram.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.