Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UMI

Hasil Pemilihan Calon Rektor UMI: Sufirman Rahman 53 Suara, La Ode Husen 1, Zakir Sabara 7

La Ode Husen meraih 1 suara, Sufirman Rahman meraih 53 suara, dan Zakir Sabara 7 suara. Prof Hatta Fatta dan Dr Hanafi Ashad mengundurkan diri.

|
Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Hasil pemilihan calon Rektor UMI di Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (4/11/2023). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Senat Akademik Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) telah memilih 3 calon Rektor UMI dari 5 bakal calon hasil penjaringan.

Ketiga nama calon rektor tersebut, yakni Prof La Ode Husen, Prof Sufirman Rahman, dan Prof Zakir Sabara H Wata.

Berdasarkan pemungutan suara oleh anggota senat, La Ode Husen meraih 1 suara, Sufirman Rahman meraih 53 suara, dan Zakir Sabara 7 suara.

Sementara, 2 calon yang sebelumnya dijaring, yakni Prof Hatta Fatta dan Dr Hanafi Ashad mengundurkan diri.

Pemungutan suara berlangsung di Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Prof Mansyur Ramly dan Prof Masrurah Mokhtar Sosok Pemegang Kunci Rektor Baru UMI

Ada 65 anggota senat memiliki hak suara, namun hanya 62 yang datang memilih dan 1 tak menggunakan hak suaranya.

Hasil pemilihan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Yayasan Wakaf UMI, Senin, 6 November 2023.

Pengurus Yayasan Wakaf UMI kemudian akan mengajukan nama calon atau nama-nama calon rektor tersebut kepada Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI untuk mendapatkan persetujuan, Kamis, 9 November 2023.

SK rektor terpilih akan terbit pada Sabtu, 11 November 2023.

Rektor UMI akan dilantik pada Rabu, 15 November 2023.

Syarat dan tahapan pemilihan rektor

Lalu, apa syarat menjadi calon rektor di kampus swasta terbesar di Indonesia Timur itu?

Selengkapnya, berikut syarat menjadi calon Rektor UMI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Yayasan Wakaf UMI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Muslim Indonesia dalam Kondisi Khusus.

1. Beriman dan bertakwa menurut ajaran islam serta dapat menjadi tauladan dalam menjalankan ajaran islam;

2. Calon rektor berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan berpangkat/golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Tingkat II IV b, atau berusia tidak lebih dari 65 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Profesor dan berpangkat/ golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Utama Muda IVc;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved