Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kini PPPK berhak dapat uang pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock
Ilustrasi uang pensiun. Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS. 

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.

Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved