Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kini PPPK berhak dapat uang pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock
Ilustrasi uang pensiun. Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS. 

- Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

- Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.

- Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

Pasal 22 UU ASN ayat 1 menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

UU ASN terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2023 ini dapat diunduh dan disimak secara lengkap DI SINI

UU ASN 2023: Honorer dihapus akhir 2024

Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.

Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved