Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UMI

Daftar Syarat Calon Rektor UMI: Anak Muda Usia 45 Tahun Bisa Jadi Rektor

Universitas Muslim Indonesia atau UMI sedang menjalankan tahapan pemilihan rektor. Saat ini telah ada 5 nama calon Rektor UMI hasil penjaringan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/UMI/PRIBADI/KOMPAS
Inilah 5 calon Rektor UMI (dari kiri ke kanan): Dr Ir H Hanafi Ashad MT IPM, Prof Dr Ir H M Hatta Fattah MS, Prof Dr H La Ode Husen SH MH, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH, dan Prof Dr Ir H Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Muslim Indonesia atau UMI sedang menjalankan tahapan pemilihan rektor.

Dimulai dari penjaringan di tingkat fakultas, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Selanjutnya akan digelar pemilihan dan penetapan 3 nama calon rektor, Sabtu (4/11/2023) besok.

SK Rektor UMI terpilih akan diterbitkan, Sabtu (11/11/2023).

Terakhir, pelantikan Rektor UMI akan berlangsung, Rabu (15/11/2023).

Saat ini telah ada 5 nama calon Rektor UMI hasil penjaringan di tingkat fakultas.

1. Wakil Rektor I UMI, Dr Ir H Hanafi Ashad MT IPM;

2. Wakil Rektor II UMI, Prof Dr Ir H M Hatta Fattah MS;

Baca juga: Tahapan Pemilihan Rektor UMI: Besok Senat Pilih Rektor Baru dan Pelantikan 15 November

3. Kepala Komisi Etik UMI, Prof Dr H La Ode Husen SH MH;

4. Plt Rektor UMI dan Direktur PPs UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH; dan

5. Mantan Dekan FTI UMI, Prof Dr Ir H Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng.

Baca juga: Prof Basri Modding Diberhentikan, Profesor Muda Berpeluang Jadi Rektor UMI

Lalu, apa syarat menjadi calon rektor di kampus swasta terbesar di Indonesia Timur itu?

Selengkapnya, berikut syarat menjadi calon Rektor UMI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Yayasan Wakaf UMI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Muslim Indonesia dalam Kondisi Khusus.

1. Beriman dan bertakwa menurut ajaran islam serta dapat menjadi tauladan dalam menjalankan ajaran islam;

2. Calon rektor berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan berpangkat/golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Tingkat II IV b, atau berusia tidak lebih dari 65 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Profesor dan berpangkat/ golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Utama Muda IVc;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved