Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UMI

BREAKING NEWS: Inilah 5 Calon Rektor UMI Pengganti Prof Basri Modding, Pemilihan Besok

Universitas Muslim Indonesia atau UMI berhasil menjaring 5 nama calon Rektor UMI periode 2023 - 2027.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/UMI/PRIBADI/KOMPAS
Inilah 5 calon Rektor UMI (dari kiri ke kanan): Dr Ir H Hanafi Ashad MT IPM, Prof Dr Ir H M Hatta Fattah MS, Prof Dr H La Ode Husen SH MH, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH, dan Prof Dr Ir H Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng. 

4. Plt Rektor UMI dan Direktur PPs UMI, Prof Dr Sufirman Rahman SH MH; dan

5. Mantan Dekan FTI UMI, Prof Dr Ir H Zakir Sabara H Wata ST MT IPM ASEAN Eng.

Selengkapnya, berikut syarat menjadi calon Rektor UMI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Yayasan Wakaf UMI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Muslim Indonesia dalam Kondisi Khusus.

1. Beriman dan bertakwa menurut ajaran islam serta dapat menjadi tauladan dalam menjalankan ajaran islam;

2. Calon rektor berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala dan berpangkat/golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Tingkat II IV b, atau berusia tidak lebih dari 65 tahun bagi bakal calon rektor dengan jabatan fungsional Profesor dan berpangkat/ golongan (SK Kementerian Pendidikan) Pembina Utama Muda IVc;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

4. Berkualifikasi pendidikan doktor;

5. Telah mengikuti pencerahan qalbu (dibuktikan dengan foto copy surat keterangan pencerahan qalbu);

6. Tidak sedang rangkap jabatan dalam jabatan apapun di luar UMI;

7. Tidak sedang menjadi anggota pengurus partai politik;

8. Tidak pemah diberhentikan dari jabatannya dalam lingkup UMI karena melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana;

9. Telah menjadi dosen tetap sekurang-kurangnya 20 tahun pada fakultas dalam lingkup Universitas Muslim Indonesia;

10. Pemah memangku jabatan struktural dalam lingkup Universitas Muslim Indonesia yang setara dengan esolon IB

11. Memiliki kemampuan menyampaikan dakwah Islam (berkhotbah dan ceramah);

12. Tidak pemah dihukum dengan hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

13. Melaporkan harta kekayaan pribadi sebelum dilakukan pelantikan rektor.

Sementara, untuk tahapan pemilihan, berikut selengkapnya:

1. Fakultas mengusulkan minimal dua dan maksimal lima dosen sebagai bakal calon rektor;

2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI paling lambat tanggal 2 November 2023 jam 16.00 Wita;

3. Verifikasi calon usul fakultas dilakukan melalui rapat Pengurus Yayasan dan selanjutnya disampaikan ke Senat Universitas untuk dilakukan proses pemilihan tanggal 3 November 2023;

4. Rapat senat universitas dengan agenda pemilihan dan penetapan tiga orang calon rektor, tanggal 4 November 2023;

5. Penyerahan Berita Acara hasil rapat senat universitas Penjaringan Calon Rektor dari Ketua Senat Universitas kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI tanggal 6 November 2023;

6. Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI mengajukan nama calon atau nama-nama calon rektor kepada Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI untuk mendapatkan persetujuan, tanggal 9 November 2023;

7. Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI atas persetujuan Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Rektor Universitas Muslim Indonesia pada tanggal 11 November 2023;

8. Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI melakukan pelantikan Rektor Universitas Muslim Indonesia pada tanggal 15 November 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved