Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Pengamat Sebut Jokowi Terancam Dimakzulkan Usai MK Muluskan Gibran ke Pilpres, Tinggal Tunggu Bukti

Putusan MK soal batas usia minimal 35 tahun membuat Gibran Rakabuming bisa lolos maju ke Pilpres 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun Timur
Kolase: Presiden Jokowi (Sekretariat Presiden) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi terancam dimakzulkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut menguntungkan ke Gibran Rakabuming.

Putusan MK soal batas usia minimal 35 tahun membuat Gibran Rakabuming bisa lolos maju ke Pilpres 2024.

Gibran putra Jokowi kini menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

MK memutuskan menerima gugatan batasan usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

MK terima gugatan itu dengan catatan pernah menjadi kepala daerah serendah-rendahnya bupati. 

Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa berjalan mulus mendaftar sebagai Cawapres di KPU. 

Gibran telah resmi menjadi Cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju. 

Akibat putusan MK ini, muncul isu pemakzulan atau menurunkan Jokowi dari jabatan presiden. 

Hal ini dianggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

Selain itu, ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Jokowi atau Paman Gibran dianggap melakukan nepotisme. 

Anwar Usman juga tengah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).  

Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) (Tribun Medan)
Ini menjadi pintu masuk untuk memuluskan wacana impeachment tadi.

Pengamat politik Saiful Mujani mencurigai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang sarat kepentingan politik.

"Apabila ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa presiden melakukan abuse of power, maka tahap impeachment terhadap presiden bisa dilakukan," ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Saiful, segala huru-hara politik saat ini bersumber dari sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang tidak netral, tegak lurus pada konstitusi dan proses hukum di Indonesia.

Selain itu, Saiful juga berpandangan bahwa Presiden Jokowi seharusnya mengetahui bahwa putusan MK tersebut cacat secara serius.

"Saya berharap tadinya, bahwa pak Jokowi tidak mengizinkan putranya untuk menjadi calon wakil presiden," ucap Saiful.

Lebih lanjut, Saiful khawatir pilpres yang akan datang menjadi arena elektoral yang tidak netral karena ada campur tangan pemegang kekuasaan saat ini.

"Sebagai presiden, pak Jokowi punya kekuasaan yang luar biasa besarnya dan dapat menggunakan kekuasaannya untuk tujuan memenangkan Gibran," jelas Saiful.

Kekuasaan yang Saiful maksud berbentuk sumber daya dan kebijakan yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan keluarga Presiden Jokowi.

"Pak Jokowi punya aparat, TNI maupun polisi, birokrasi, bawahan kepala daerah yang diangkatnya dalam setahun terakhir ini," ucapnya.

"Semuanya itu bisa menjadi resources yang bisa dimobilisasi untuk kepentingan politik keluarga," imbuh Saiful.

Wacana impeachment sebelumnya digagas oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, opsi pemakzulan terhadap Jokowi menjadi terbuka jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Menurut Mardani, opsi pemakzulan terhadap Jokowi itu terbuka lantaran cawe-cawe Jokowi nyata menabrak banyak peraturan.

"Banyak hal yang ditabrak," tegasnya.

Anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yusuf Lakaseng kembali mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Yusuf Lakasaeng menganggap Jokowi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan realita kini.

Sebagai informasi, Jokowi sempat menampik saat ditanya isu Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Kala itu, Jokowi menyebut Gibran masih berusia 35 tahun dan baru menjadi Wali Kota Solo selama dua tahun.

Namun setelah Mahkamah Konstitusia (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, Gibran langsung dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Yusuf menduga adanya kecurangan di MK untuk memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.

"Kalau mau curang kan banyak cara, apalagi tangan kekuasaan bukan hanya tangan terlihat, ada operasi yang tidak perlu dia tampakkan karena akan mengundang reaksi publik," ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

"Karena presiden kita akhir-akhir ini, seperti kata Pak Prabowo, pagi tempe sore tahu," tandasnya.

Sementara itu, agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dengan kelompok relawan tergabung dalam Arus Bawah Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Bali, Selasa (31/10/2023), dinilai tidak sejalan dengan komitmen netralitas yang diharapkan dari kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

"Di dalamnya ada pembicaraan soal politik nasional. Di mana saat ini, presiden Jokowi berhubungan langsung secara emosional dengan perhelatan ini. Yakni majunya Gibran sebagai cawapres," kata pengamat politik Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (1/11/2023).

Ray menyoroti soal etika politik yang seharusnya dijalankan oleh Presiden Jokowi saat ini.

Sebab jika hal itu dilakukan maka bisa semakin menambah kecurigaan masyarakat Presiden Jokowi tidak bisa bersikap netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

"Faktanya, relawan Jokowi sudah menyatakan mendukung pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya.

"Maka apakah pertemuan itu karena mereka relawan Jokowi atau karena mereka adalah pendukung Prabowo-Gibran,” imbuh Ray Rangkuti.

Ray juga berharap komitmen sikap netral Presiden Jokowi tidak hanya berhenti sebatas wacana saat mengundang tiga bakal calon presiden yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto dalam jamuan makan siang di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023) lalu.

Sebab menurut Ray, menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan sangat mutlak dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Mengelola pemilu/pilpres itu berdasar kepercayaan. Bila masyarakat memiliki keraguan atas prosesnya, hal itu bisa mengundang delegitimasi atas hasilnya,” ucapnya.

Arti Impeachment (Pemakzulan)

Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya atau memberhentikan dari jabatan sebagai pemimpin.

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved