Tarif Listrik
Naik atau Tetap? Rincian Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi per 1 November 2023
PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif listrik untuk kuartal IV 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini rincian tarif listrik terbaru 13 golongan pelanggan non subsidi.
Tarif listrik ini berlaku 1 November 2023.
Seiring dengan masuknya bulan November, banyak yang penasaran apakah akan ada kenaikan tarif listrik seperti yang sering terjadi.
Bagi para pelanggan non-subsidi, berita baik datang pada awal bulan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2023.
Di kuartal IV yang mencakup Oktober hingga Desember 2023, pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.
Ia mengatakan pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.
Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Baca juga: Makassar Dilanda Pemadaman Listrik, PLN Datangkan Ahli Pasokan Listrik
Berikut ini rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 November 2023.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.(*)
tarif listrik
PLN
tarif listrik non subsidi
Tarif Listrik 1 November 2023
Berita Ekonomi Makassar
Tribun Timur
Pengumuman! Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan, Berlaku 1 April 2024 |
![]() |
---|
Tarif Listrik 2023: Tarif PLN Tetap hingga September |
![]() |
---|
Siap-siap, Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022 |
![]() |
---|
Ada Wacana Menaikkan Tarif Listrik Non Subsidi, Kapan? Ini Penjelasan PLN |
![]() |
---|
Ada Kenaikan Tarif Listrik Selama Masa Karantina Covid-19? Cek Besaran Tarif Listrik Resmi PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.