Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bolos 12 Tahun

VIRAL Kisah Aiptu Sura Hardana 12 Tahun Tak Masuk Kerja, Endingnya Dipecat dari Kepolisian

Aiptu Sura Hardana menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

|
Editor: Sakinah Sudin
YouTube Kompas TV
Viral polisi bernama Aiptu Sura Hardana dipecat dengan tidak hormat gegara bolos 12 tahun. Proses upacara PTDH dilakukan tanpa kehadiran Aiptu Sura Hardana di halaman Mapolres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023). 

Apa Itu PTDH?

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Selain itu, PTDH juga berlaku dalam institusi TNI dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apakah PTDH itu dan bagaimana PTDH di Polri?

Berikut penjelasannya dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.com:

*PTDH bagi anggota Polri

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;

- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;

- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;

- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;

- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:

  • Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
  • Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
    Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved