Polisi Bolos 12 Tahun
12 Tahun Bolos Kerja, Aiptu Sura Hardana Dipecat Tidak Hormat
Viral seorang anggota polisi di Sulawesi Utara, Aiptu Sura Hardana, dipecat karena 12 tahun tidak masuk kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini viral seorang anggota polisi di Sulawesi Utara, Aiptu Sura Hardana, dipecat karena 12 tahun tidak masuk kerja.
Aiptu Sura Hardana bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Aiptu Sura Hardana menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).
Pemberhentian Aiptu Sura Hardana berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
Proses upacara PTDH dilakukan tanpa kehadiran Aiptu Sura Hardana di halaman Mapolres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.
"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).
"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.
Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.
"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," kata AKBP Dasvery Abdi.
Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," jelasnya.
Video proses upacara PTDH Aiptu Sura Hardana pun beredar di media sosial dan jadi perbincangan netizen.
Apa Itu PTDH?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.