Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aplikasi M-Paspor, Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar

Penggunaan Aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online.

IMIGRASI MAKASSAR
Aplikasi M-Paspor ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor secara online. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari .

Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat tentu juga harus terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efekti dan efisien.

Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022 lalu, penggunaan aplikasi ini merupakan bentuk  pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen  persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor dan dating ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.

Penggunaan Aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor Elektronik.

Untuk pengajuan Permohonan Penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.

Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor

1. Install aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

2. Daftar akun

Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun  kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.

3. Ajukan permohonan pspor

Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.

4. Pilih lokasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved