Aplikasi M-Paspor, Permudah Pengurusan Paspor di Imigrasi Makassar
Penggunaan Aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online.
TRIBUN-TIMUR.COM – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga terus berkembang dan dengan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari .
Pemerintah sebagai pemberi layanan kepada masyarakat tentu juga harus terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi agar layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efekti dan efisien.
Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada Januari 2022 lalu, penggunaan aplikasi ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Imigrasi Makassar Terapkan aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menggunakan aplikasi M-Paspor yang dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, masyarakat cukup melengkapi dokumen persyaratan dan mengupload dokumen persyaratan pada aplikasi, kemudian melakukan pembayaran paspor dan dating ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric sesuai jadwal yang dipilih.
Penggunaan Aplikasi M-Paspor ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru dan paspor pergantian secara online, dengan jenis paspor Biasa dan paspor Elektronik.
Untuk pengajuan Permohonan Penggantian paspor karena hilang dan rusak atau perubahan data, dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor/walk-in) tanpa melalui Aplikasi M-Paspor.
Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor
1. Install aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
2. Daftar akun
Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamt Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
3. Ajukan permohonan pspor
Pilih Pengajuan Permohonan, kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
4. Pilih lokasi
Pemkab Bantaeng dan Kanim Makassar Matangkan Pendirian Kantor Imigrasi Bantaeng |
![]() |
---|
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Layani 129 Pemohon |
![]() |
---|
Antisipasi TPPO, Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan di Bulu Cindea |
![]() |
---|
Stafsus Menteri: Media Center Imigrasi Makassar Wujud Akuntabilitas Publik |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|