Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Suasana Pasar Butung masih dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (3/10/2023). (Siti Aminah) 

Menurutnya, salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembayaran  ganti rugi oleh Perumda Pasar kepada KSU Bina Duta.

"Tapi kalau mau ganti rugi jangan dinilai saat dibangun, pasti rendah nilainya. Nilai bangunan sekarang hitung berapa  yang diterima swasta dan berapa nilai bangunan sekarang," usulnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rachman mengemukakan, pihaknya akan menggugat PD Pasar Maksssar Raya dan PT H Latunrung karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H Latunrung) termasuk tergugat dua,  karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," ungkapnya.

Pemkot kata Tadjuddin Rahman tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu adalah PD Pasar.

Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H Latunrung menyerahkan pengelolaannya.

"Latunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU. Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," ujarnya.

Menurut Tadjuddin, Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran KSU. Jangankan untung katanya, nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen.

Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya 

Kata Tadjuddin, dalam perjanjian kerjasama sejak awal, apabila pihak Pemkot akan memutus kerjasama maka harus persetujuan kedua belah pihak.

Dan kalau menunjuk pihak ketiga lain dia harus membayar ganti rugi kepada Latunrung dalam hal ini KSU Bina Duta yang telah mendapat kuasa mutlak.

"Kalau Pemkot yang ambil alih 100 persen dia harus ganti semua. Tentu kalau ganti rugi harus berhitung, disesuaikan denhan nilai bangunan sekarang ini," tutupnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved