Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung
Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Menurutnya, salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembayaran ganti rugi oleh Perumda Pasar kepada KSU Bina Duta.
"Tapi kalau mau ganti rugi jangan dinilai saat dibangun, pasti rendah nilainya. Nilai bangunan sekarang hitung berapa yang diterima swasta dan berapa nilai bangunan sekarang," usulnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rachman mengemukakan, pihaknya akan menggugat PD Pasar Maksssar Raya dan PT H Latunrung karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H Latunrung) termasuk tergugat dua, karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," ungkapnya.
Pemkot kata Tadjuddin Rahman tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu adalah PD Pasar.
Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H Latunrung menyerahkan pengelolaannya.
"Latunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU. Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," ujarnya.
Menurut Tadjuddin, Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran KSU. Jangankan untung katanya, nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen.
Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya
Kata Tadjuddin, dalam perjanjian kerjasama sejak awal, apabila pihak Pemkot akan memutus kerjasama maka harus persetujuan kedua belah pihak.
Dan kalau menunjuk pihak ketiga lain dia harus membayar ganti rugi kepada Latunrung dalam hal ini KSU Bina Duta yang telah mendapat kuasa mutlak.
"Kalau Pemkot yang ambil alih 100 persen dia harus ganti semua. Tentu kalau ganti rugi harus berhitung, disesuaikan denhan nilai bangunan sekarang ini," tutupnya. (*)
Hentikan Kebiasaan Panaskan Motor Berlama-lama, Ini Efek Negatifnya |
![]() |
---|
Malam-malam Appi Susuri Lorong Tallo Pantau Posko Tawuran |
![]() |
---|
Konsultan Sepak Bola Asal Barcelona Visit Akademi PSM Makassar Jelang EPA |
![]() |
---|
Cegah Tawuran Susulan, Appi Pantau Posko Kamtibmas di Tallo |
![]() |
---|
Pastikan Kondusif Pasca Tawuran Warga, Munafri Arifuddin Cek 4 Pos Keamanan di Tallo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.