Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung
Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pusat Pasar Grosir Butung Kecamatan Wajo Makassar masih berlanjut.
Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menyepakati apapun menyoal polemik ini.
Dua hingga tiga kali pertemuan yang dilakukan selau menemui jalan buntu, masuknya PD Pasar Makassar Raya sebagai pengelola terus ditolak oleh KSU Bina Duta.
Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama PT H Latunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.
Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H Latunrung untuk menjadi pengelola.
Menurut versi KSU Bina Duta kepengelolaan Pasar Butung seharusnya sampai 2037 berdasarkan perpanjangan adendum pasca insiden kebakaran Pasar Butung pada 2012 lalu.
Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.
Aset tanah milik Pemkot Makassar dan aset bangunan atau HGB milik KSU Bina Duta berdasarkan kontrak dengan PT H Latunrung.
Atas perkara yang terjadi, Prof Musakkir memberikan beberapa catatan kepada KSU Bina Duta lewat Focus Group Discussion (FGD) Quo Vadis Pengelolan Pasar Butung yang diadakan Tadjuddin Rahman Law Firm di Hotel Myko, Kamis (26/10/2023).
Salah satu masukannya, meminta KSU melakukan gugatan perdata untuk mempertahankan kontrak yang telah diteken bersama PT H Latunrung.
Namun, sebelum melakukan itu, KSU Bina Duta kata Musakkir harus melakukan analisis lebih dulu terkait pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Makassar kepada PT H Latunrung.
"Maka ini juga harus diketahui oleh KSU apakah Latunrung sudah putus kontrak dengan Pemkot, jadi harus ditelusuri apa alasan PT Latunrung memutus atau menerima pemutusan kerja sama itu, apakah ada kewajiban yang tidak dilaksanakan," jelasnya.
"Jika Pemkot yang memutus kontrak, pertanyaan saya kenapa PT Latunrung tidak bereaksi kalau memang kontak diputuskan sepihak. KSU Bina Duta harus cari alasan itu," sambungnya.
Lanjut Prof Musakkir, aset bangunan Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran swasta (KSU Bina Duta), semua fasilitas milik KSU, bukan menggunakan modal pemerintah.
Sementara masa kontrak disebut berakhir pada 2037 nanti, artinya masih ada hak KSU Bina Duta untuk mendapatkan kembali modal yang dikeluarkan untuk pembangunan pasar butung.
Menurutnya, salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pembayaran ganti rugi oleh Perumda Pasar kepada KSU Bina Duta.
"Tapi kalau mau ganti rugi jangan dinilai saat dibangun, pasti rendah nilainya. Nilai bangunan sekarang hitung berapa yang diterima swasta dan berapa nilai bangunan sekarang," usulnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rachman mengemukakan, pihaknya akan menggugat PD Pasar Maksssar Raya dan PT H Latunrung karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H Latunrung) termasuk tergugat dua, karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," ungkapnya.
Pemkot kata Tadjuddin Rahman tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu adalah PD Pasar.
Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H Latunrung menyerahkan pengelolaannya.
"Latunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU. Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," ujarnya.
Menurut Tadjuddin, Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran KSU. Jangankan untung katanya, nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen.
Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya
Kata Tadjuddin, dalam perjanjian kerjasama sejak awal, apabila pihak Pemkot akan memutus kerjasama maka harus persetujuan kedua belah pihak.
Dan kalau menunjuk pihak ketiga lain dia harus membayar ganti rugi kepada Latunrung dalam hal ini KSU Bina Duta yang telah mendapat kuasa mutlak.
"Kalau Pemkot yang ambil alih 100 persen dia harus ganti semua. Tentu kalau ganti rugi harus berhitung, disesuaikan denhan nilai bangunan sekarang ini," tutupnya. (*)
Hentikan Kebiasaan Panaskan Motor Berlama-lama, Ini Efek Negatifnya |
![]() |
---|
Malam-malam Appi Susuri Lorong Tallo Pantau Posko Tawuran |
![]() |
---|
Konsultan Sepak Bola Asal Barcelona Visit Akademi PSM Makassar Jelang EPA |
![]() |
---|
Cegah Tawuran Susulan, Appi Pantau Posko Kamtibmas di Tallo |
![]() |
---|
Pastikan Kondusif Pasca Tawuran Warga, Munafri Arifuddin Cek 4 Pos Keamanan di Tallo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.