Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Ketua KPK Digeledah

Barang Bukti Berharga Disita Polda Metro Jaya saat Geledah Rumah Firli Bahuri, Ada Koper dan Printer

Dua rumah Firli Bahuri digeledah KPK masing-masing berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Grand Galaxy, Bekasi.

|
Editor: Sudirman
Tribunnews
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.

Dua rumah Firli Bahuri digeledah KPK masing-masing berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mulai menggeledah rumah Firli Bahuri sekitar pukul 12.00.

Sejumlah penyidik yang mengenakan kemeja putih sempat tertahan di depan rumah Firli Bahuri.

Tak lama setelah melakukan penggeledahan, sejumlah polisi keluar dari rumah Firli Bahuri.

Polisi nampak membawa sebuah koper dan printer.

Namun, belum diketahui apa isi koper yang dibawa masuk ke dalam rumah tersebut.

Tribun sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

Sekadar informasi Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved