Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Memanas Lagi, Begini Penjelasan KSU Bina Duta Soal Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung

Sejatinya Pemkot Makassar turun sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Makassar, Selasa (24/10/2023).

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Suasana di lantai 2 Pasar Butung, suasana memanas saat Pemkot Makassar melakukan sosialisasi kepengelolaan, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasar Butung Makassar memanas lagi.

Sejumlah pedagang teriak-teriak di hadapan pejabat Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya.

Sejatinya Pemkot Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya turun melakukan sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makassar, Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi dilakukan untuk meyakinkan pedagang bahwa Pasar Butung kini dikelola oleh PD Pasar Makassar Raya.

Namun petugas disambut teriakan oleh pedagang.

Pengelola lama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak berhak untuk menguasai atau mengelola pasar butung.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP dan beberapa OPD terkait lainnya.

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung.

Perwakilan Bagian Hukum Makassar, Daniati menjelaskan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung.

Ia menegaskan, bahwa sengketa hukum yabg terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung aset pemerintah.

Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," tegasnya 

Lanjut Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya lagi.

Pengelolaan Pasar Butung

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta jelaskan kronologi pengelolaan Pasar Butung yang sekarang ini berpolemik.

Kuasa Hukum KSU Bina Duta mendatangi langsung Kantor Tribun Timur di Jl Cendrawasih, Selasa (10/10/2023) lalu.

Rombongan dipimpin oleh Tajuddin Rahman, beranggotakan Muhdar, Sukmawati Aris, Aburizal Tadjuddin, Y Suwandy Mardan, Muhammad Fityatul Kahfi, Hendra Firmansyah, dan M Nur Ichwansyah.

Kepada Tribun Timur, Tadjuddin Rahman menjelaskan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan penguasaan dan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung pada Senin (2/10/2023) lalu.

Ia mengatakan, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan tindakan tersebut dengan mengabaikan segala proses hukum perdata yang sedang berlangsung di peradilan.

"Perumda Pasar Makassar Raya telah menguasai dan mengambil alih pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar tanpa izin dan persetujuan klien kami selaku Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung yang sah dan ahli waris Irsyad Doloking," ucapnya.

Kata Tadjuddin, kliennya adalah pengurus sah KSU Bina Duta berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 24 Februari 2023 dan diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Terkait upaya hukum perdata yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3304 K/Pdt/2020, Tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022.

Dikatakan belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor: 14 Eks/2023/PN. Mks.

Namun dengan adanya Upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh KSU Bina Duta pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor: 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks.

Yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kronologi pengelolaannya kata Tadjuddin, pada tahun 1998 telah ditandatangani perjanjian kerjasama bersyarat antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT Haji La Tunrung L&K tentang Pembangunan, Pengoperasian dan Pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung.

Selanjutnya Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menerbitkan Keputusan Surat Keputusan Nomor: 534/S.KEP/511.2.1998 tentang Peremajaan dan Pembangunan Pasar Butung Ujung Pandang dengan cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.

Lalu pada tahun 1998 perjanjian kerjasama antara PT Haji La Tunrung L&K dengan KSU Bina Duta tanggal 31 Juli 1998 Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

"Selanjutnya dibuatkan Akta Kuasa Menjual Nomor: 49 Tanggal 16 Mei 2000, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Kota Makassar Susanto Wibowo serta Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Haji La Tunrung L&K dengan Pengurus KSU Bina Duta," jelasnya.

Tadjuddin menyimpulkan, atas dasar diatas, yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi KSU Bina Duta.

Kemudian, tahun 2012 juga telah dibuat Addendum atas Perjanjian kerjasama Nomo: 511.2/16/s.Perja/UM pada 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L & K Nomor: 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor: XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.

Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASSOCIATES menyatakan sikap bahwa sebelum ada pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, PD Pasar tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki Pasar Butung.

"Kami berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak, karena yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pasar butung adalah KSU Bina Duta," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved