Polemik Pasar Butung
Memanas Lagi, Begini Penjelasan KSU Bina Duta Soal Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung
Sejatinya Pemkot Makassar turun sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Makassar, Selasa (24/10/2023).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tadjuddin menyimpulkan, atas dasar diatas, yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi KSU Bina Duta.
Kemudian, tahun 2012 juga telah dibuat Addendum atas Perjanjian kerjasama Nomo: 511.2/16/s.Perja/UM pada 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L & K Nomor: 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor: XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.
Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASSOCIATES menyatakan sikap bahwa sebelum ada pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, PD Pasar tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki Pasar Butung.
"Kami berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak, karena yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pasar butung adalah KSU Bina Duta," tutupnya.(*)
Pasar Butung
memanas lagi
pedagang pasar butung
Makassar
Oktober 2023
TribunBreakingNews
Running News
Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegas soal Pemilik Pasar Butung: Pasar Butung Bukan Warisan, Saya akan Ambil Aset Itu |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.