Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Memanas Lagi, Begini Penjelasan KSU Bina Duta Soal Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung

Sejatinya Pemkot Makassar turun sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Makassar, Selasa (24/10/2023).

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Suasana di lantai 2 Pasar Butung, suasana memanas saat Pemkot Makassar melakukan sosialisasi kepengelolaan, Selasa (24/10/2023). 

Tadjuddin menyimpulkan, atas dasar diatas, yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi KSU Bina Duta.

Kemudian, tahun 2012 juga telah dibuat Addendum atas Perjanjian kerjasama Nomo: 511.2/16/s.Perja/UM pada 16 Nopember 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan pasar butung kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L & K Nomor: 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor: XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.

Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASSOCIATES menyatakan sikap bahwa sebelum ada pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, PD Pasar tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki Pasar Butung.

"Kami berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak, karena yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pasar butung adalah KSU Bina Duta," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved