Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Memanas Lagi, Begini Penjelasan KSU Bina Duta Soal Seluk Beluk Pengelolaan Pasar Butung

Sejatinya Pemkot Makassar turun sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Makassar, Selasa (24/10/2023).

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Siti Aminah/Tribun-Timur.com
Suasana di lantai 2 Pasar Butung, suasana memanas saat Pemkot Makassar melakukan sosialisasi kepengelolaan, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasar Butung Makassar memanas lagi.

Sejumlah pedagang teriak-teriak di hadapan pejabat Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya.

Sejatinya Pemkot Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya turun melakukan sosialisasi kepengelolaan kepada pedagang di Pasar Grosir Butung, Jl Butung Makassar, Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi dilakukan untuk meyakinkan pedagang bahwa Pasar Butung kini dikelola oleh PD Pasar Makassar Raya.

Namun petugas disambut teriakan oleh pedagang.

Pengelola lama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta tidak berhak untuk menguasai atau mengelola pasar butung.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP dan beberapa OPD terkait lainnya.

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung.

Perwakilan Bagian Hukum Makassar, Daniati menjelaskan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung.

Ia menegaskan, bahwa sengketa hukum yabg terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung aset pemerintah.

Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," tegasnya 

Lanjut Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya lagi.

Pengelolaan Pasar Butung

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved