Firli Bahuri Diperiksa
10 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemerasan SYL.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani sesi pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik.
Walaupun demikian, sesi pemeriksaan tersebut diinterupsi beberapa kali untuk memberikan kesempatan Firli untuk beristirahat dan juga untuk keperluan lainnya.
"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).
Namun, Firli Bahuri sekali lagi berhasil menghindari pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan.
Mirip dengan sikapnya ketika tiba di Bareskrim Polri. Tidak ada yang tahu melalui pintu mana Firli meninggalkan lokasi tersebut.
Sementara itu, beberapa mobil yang mendampingi kedatangan Firli terlihat telah meninggalkan area gedung Bareskrim Polri.
"Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," ucapnya.
Beberapa saksi telah menjalani proses pemeriksaan, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, serta pejabat eselon I Kementerian Pertanian dan pejabat lainnya.
Selain itu, dua mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, juga diperiksa sebagai ahli dalam kasus ini.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kecurigaan Novel Baswedan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan tak yakin Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) besok.
Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo terus didalami Polda Metro Jaya.
Terbaru giliran tiga pejabat Kementerian Pertanian dipanggil hari ini Senin (23/10/2023).
Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Firli Bahuri diketahui dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum.
Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli.
“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel.
Diketahui, seharusnya Firli diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu, tetapi dia mangkir alias tidak hadir dengan dalih masih harus menjalani tugas ketika itu.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu melayangkan kembali panggilan yang kedua agar hadir pemeriksaan Selasa besok.(*)
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Ketua KPK Bakal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Langsung Ditahan? |
![]() |
---|
Foto Firli Bahuri Ngumpet Usai Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan SYL Beredar, MAKI: Bikin Malu |
![]() |
---|
Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Polisi, Berkaitan Pemerasan Terhadap SYL, Harta Ketua KPK Rp22 M |
![]() |
---|
Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Beda saat Mangkir, Dulu Saat Mangkir Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.