Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

10 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemerasan SYL.

|
Editor: Alfian
Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik gegara bergaya hidup mewah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani sesi pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik.

Walaupun demikian, sesi pemeriksaan tersebut diinterupsi beberapa kali untuk memberikan kesempatan Firli untuk beristirahat dan juga untuk keperluan lainnya.

"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).

Namun, Firli Bahuri sekali lagi berhasil menghindari pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

Mirip dengan sikapnya ketika tiba di Bareskrim Polri. Tidak ada yang tahu melalui pintu mana Firli meninggalkan lokasi tersebut.

Sementara itu, beberapa mobil yang mendampingi kedatangan Firli terlihat telah meninggalkan area gedung Bareskrim Polri.

"Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," ucapnya.

Beberapa saksi telah menjalani proses pemeriksaan, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, serta pejabat eselon I Kementerian Pertanian dan pejabat lainnya.

Selain itu, dua mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, juga diperiksa sebagai ahli dalam kasus ini.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved