Alasan Pakar Hukum Minta Mabes Polri Ambil Alih Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Bikin Khawatir
Saat kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL masih bergulir di Polda Metro Jaya, pakar hukum minta Mabes Polri ambil alih.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih bergulir.
Saat kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL masih bergulir di Polda Metro Jaya, pakar hukum minta Mabes Polri ambil alih.
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, upaya pengambilalihan kasus oleh Mabes Polri dapat dilakukan untuk mengindari adanya
konflik kepentingan selama penanganan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Suparji saat menanggapi beredarnya foto Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dengan salah satu elite Partai Nasdem.
“Ya lebih baik begitu (diambil alih Mabes), supaya semuanya presisi ya. Kalau penanganan di Polda diduga tidak independen, ya tidak ada salahnya ada supervisi dari Mabes,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Dia mengkhawatirkan konflik kepentingan itu ada karena polisi yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dekat dengan elite Partai Nasdem, dimana SYL juga merupakan elite partai tersebut.
“Enggak boleh penegakan hukum itu karena faktor personal ya, enggak boleh dipengaruhi oleh kedekatan pribadi atau individu personal, harus prosedural dan profesional,” ujarnya.
Untuk itu, Suparji mengatakan, kedua belah pihak, yakni Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan elite Partai Nasdem dalam foto tersebut memberikan klarifikasi agar anggapan konflik kepentingan tersebut tidak semakin membesar.
“Kalaupun toh ada kedekatan tapi jangan mempengaruhi proses hukum, bahwa proses hukum itu harus benar-benar independen. Semuanya harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Akan tetapi, Suparji menegaskan, alangkah lebih baik jika penanganan kasus tersebut diambil alih Mabes Polri.
Agar, menurut Suparji, pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut lebih ketat jika Propam Mabes Polri turun tangan.
“Iya pengawasan siapapun ya, pengawasan internalnya Propam misalnya, lalu Kompolnas, bisa juga eksternal, termasuk juga publik perlu intensif untuk mengawasi perkara ini,” ungkapnya.
52 orang saksi
Polda Metro Jaya secara maraton terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks SYL.
Keluarga NR Tolak Klarifikasi RS Bhayangkara, Kasus Foto Selebgram Bocor Bakal Dibawa ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Dalang Penangkapan Immanuel Ebenezer Terdeteksi, Eks KPK Sebut Orang Dekat |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.