Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sertifikat Roya Mandek 3 Bulan, Pengusaha Properti di Sinjai Kecewa ke Pelayanan Pertanahan

Sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan tidak maksimal yang dia terima, ia terpaksa menarik berkas permohonannya kembali.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pengusaha properti di Sinjai, Andi Sofyan  

" Didepan disebut berintegritas, tapi nyatanya dibelakang 'Jangan ada dusta diantara kita'," terangnya.

Andi Sofyan juga mengaku bahwa baru kali ini dirinya dipersulit untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan Sinjai, padahal sebelum-sebelumnya tidak ada kendala.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aldo mengaku bahwa pihaknya akan membantu warga sepanjang persyaratan berkas lengkap.

"Saya siap membantu untuk percepatan proses pengurusan. Tujuh Layanan Prioritas BPN Sinjai, termasuk Roya Sertifikat," jelasnya kepada wartawan. 

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). 


Roya Sertifikat merupakan bukti seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.

Roya Sertifikat dilakukan dengan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved