Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sertifikat Roya Mandek 3 Bulan, Pengusaha Properti di Sinjai Kecewa ke Pelayanan Pertanahan

Sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan tidak maksimal yang dia terima, ia terpaksa menarik berkas permohonannya kembali.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pengusaha properti di Sinjai, Andi Sofyan  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Seorang pengusaha properti di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Andi Sofyan kecewa terhadap pelayanan pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Mereka kecewa lantaran Roya Sertifikat sudah tiga bulan tak diproses.

Permohonan Roya Sertifikat yang diajukan di kantor tersebut tak kunjung selesai.

Sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan tidak maksimal yang dia terima, ia terpaksa menarik berkas permohonannya kembali.

" Kami kecewa terhadap pelayanan BPN berkas kami sudah tiga bulan tak diproses padahal prosedurnya kami sudah lewati," kata Sofyan, Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa sejak Agustus, dirinya atas nama kuasa Hj. Andi Ernawati sudah menyetor sertifikat yang akan di Roya.

Namun hingga Oktober 2023 ini belum diproses.

"Tiap pekan kami datang mempertanyakan itu, tapi pihak Pertanahan Sinjai hanya mengatakan belum diproses. Hanya itu jawabannya," katanya.

Pihak BPN juga tak memberi solusi ke pengusaha tersebut jika ada kekeliruan.

Andi Sofyan juga sempat melakukan aksi demonstrasi di kantor BPN pada Rabu (18/10/2023) lalu.

" Nanti setelah disorot oleh warga baru dijawab bahwa berkas permohonan ada kekeliruan tahun kelahiran pada KTP. Kenapa tidak dikoreksi sejak dulu?," kesal Andi Sofyan.

Meski pihak Kantor Pertanahan Sinjai memintanya agar menyetor kembali berkas permohonannya dan Roya miliknya diselesaikan besoknya, namun Andi Sofyan bersikukuh tetap menolaknya.

"Saya diminta ajukan kembali berkas permohonan ini, tapi saya tolak karena terlanjur kecewa. Pembelajaran agar hal serupa tidak terjadi ke warga lain," ungkapnya.

Ia meminta agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai memberikan pelayanan yang baik kepada setiap masyarakat, tanpa membedakan. 

Sofyan meminta juga agar slogan di BPN tak sekedar terpajang di ruang pelayanan.

" Didepan disebut berintegritas, tapi nyatanya dibelakang 'Jangan ada dusta diantara kita'," terangnya.

Andi Sofyan juga mengaku bahwa baru kali ini dirinya dipersulit untuk mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan Sinjai, padahal sebelum-sebelumnya tidak ada kendala.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aldo mengaku bahwa pihaknya akan membantu warga sepanjang persyaratan berkas lengkap.

"Saya siap membantu untuk percepatan proses pengurusan. Tujuh Layanan Prioritas BPN Sinjai, termasuk Roya Sertifikat," jelasnya kepada wartawan. 

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). 


Roya Sertifikat merupakan bukti seseorang telah terbebas dari tanggungan utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.

Roya Sertifikat dilakukan dengan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved