Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Guntur Hamzah Doakan Ada Alumni UNM Jadi Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof M Guntur Hamzah membawakan kuliah umum di UNM.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Hakim MK Prof Guntur Hamzah bawakan kuliah umum di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (20/10/2023). Guntur Hamzah doakan ada alumni UNM jadi hakim MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof M Guntur Hamzah membawakan kuliah umum di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kuliah umum dengan tema 'Konstitusi dan Konstitusitusionalisme Indonesia' dilangsungkan di Ballroom Teater Lantai 3 Menara Pinisi UNM, Jumat (20/10/2023) siang.

Guru besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) ini membahas soal tatanan pengelolaan kepemerintahan hingga perkembangan teknologi.

Dalam kesempatannya, Guntur Hamzah menjelaskan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil.

Di mana adanya pemisahan antara tiga kekuasaan, seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Lembaga Yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dia menyebut perlu membahas konstitusi dan konstitusionalisme karena dia ingin Indonesia juga bisa dipandang sebagai negara modern.

Apalagi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat begitu pesat.

Baginya, pondasi hukum dan teknologi terdapat dalam transparansi informasi yang disuguhkan sebagaimana fakta yang sebenarnya.

"Kita berbicara modern, siapa yang tidak mau disebut modern semua punya yang cacatan, semua punya handphone. Yang punya smartphone yang hanya bisa SMS aja pasti semuanya bisa bisa menggunakan media sosial mati apa personifikasi kan diri sebagai orang yang modern," katanya.

Suatu negara disebut sebagai negara modern ketika mencirikan suatu negara itu istilah the trick of modern.

"Untuk suatu negara disebut modern kalau dia punya handphone kemudian yang kedua punya iPad, tidak perlu lagi bawa buku sekalian," ujarnya.

Ia mencontohkan, dirinya selalu memanfaatkan fasilitas teknologi ketika menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Profil Prof Guntur Hamzah, Guru Besar Unhas Kini Jabat Hakim Mahkamah Konstitusi

"Kenapa saya mengandalkan semua kajian analisis itu berbasis digital berbasis elektronik, saya ini hampir kira-kira lima tahun terakhir itu lupa saya punya tanda tangan. Tanda tangan digital semua dokumen yang saya baca," tuturnya.

Dengan demikian, dirinya bisa mengakses yang bisa mempelajari dan mengkaji hingga mengambil sebuah keputusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved