Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Selingkuh

Dokter KDL dan Dokter AW Terancam Sanksi Akademik Kampus Jika Tersandung Pidana di Polda Sulsel

Pasangan hubungan cinta terlarang Dokter KDL dan dokter AW terancam sanksi akademik dari pihak kampus jika terbukti secara pidana berbuat zina.

|
Editor: Ari Maryadi
Unhas
Humas Unhas Ahmad Bahar, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/10/2023) siang. 

Iptu AH bakal dimintai keterangan 

Kasus dugaan perzinahan istri polisi berinisial KD terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Terbaru, kasus dilaporkan suami KD, Iptu AH, itu sementara dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui di kantornya, Rabu (18/10/2023) siang.

"Sudah kita tangani oleh Dirreskrimum, kami sudah koordinasi akan melakukan pemeriksaan, lakukan lidik kebenaran dari informasi yang disampaikan tersebut," kata Komang.

Rencananya lanjut Komang, sang suami Iptu AH akan diperiksa lebih dahulu sebagai pelapor.

"Tetap anggota akan kita periksa sebagai saksi krn itu istrinya sendiri, karena dia melaporkan," ujarn Komang.

"Suaminya sendiri melapor. Nanti proses lidik apa itu terbukti nanti tinggal masuk ke penyidikan oleh Dirreskrimum," sambungnya 

AH sendiri lanjut Komang, melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

"Di SPKT nanti akan dilaporkan ke Dirkrimum nanti akan dilihat, ditelaah apakah masuk ranah pidana atau tidak nanti  kita lihat dari hasil pemeriksaan," terangnya 

Profesi KD dan Selingkuhan 

Seorang istri polisi berinisial KD dilaporkan suaminya Iptu AH ke Polda Sulsel atas dugaan perzinahan.

Informasi yang diperoleh, Rabu (18/10/2023) pagi, sosok ibu Bayangkari inisial KD itu adalah seorang dokter.

KD dikabarkan adalah dokter alumni luar negeri yang menjalani sekolah lanjutan di kampus ternama Kota Makassar.

KD disebut melanjutkan pendidikannya untuk dokter spesialis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved