Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Selingkuh

Dokter KDL dan Dokter AW Terancam Sanksi Akademik Kampus Jika Tersandung Pidana di Polda Sulsel

Pasangan hubungan cinta terlarang Dokter KDL dan dokter AW terancam sanksi akademik dari pihak kampus jika terbukti secara pidana berbuat zina.

|
Editor: Ari Maryadi
Unhas
Humas Unhas Ahmad Bahar, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan hubungan cinta terlarang Dokter KDL dan dokter AW terancam sanksi akademik dari pihak kampus jika terbukti secara pidana berbuat zina.

Dokter KDL dan selingkuhannya, Dokter AW, telah dilaporkan oleh Iptu AH kepada Polda Sulsel kasus dugaan perzinaan.

Iptu AH adalah suami sah Dokter KDL.

Adapun Dokter AW adalah teman kuliah KDL di kampus.

Sejauh ini Unhas belum menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada dua mahasiswa kedokteran yang dilaporkan dugaan perzinahan atau perselingkuhan.

Keduanya adalah dokter AW dan dokter KDL yang kini melanjutkan pendidikan di Unhas Makassar.

Dugaan perselingkuhan keduanya mencuat setelah suami KDL, Iptu AH melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel.

Menurut Humas Unhas, Ahmad Bahar, penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian," kata Humas Unhas Ahmad Bahar kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.

"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," terang Ahmad Bahar.

"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," bebernya.

Langkah selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke kepolisian.

"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda, jadi kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak Hukum. Kita menunggu hasil proses dari sana," ungkap Ahmad Bahar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved