Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Oknum Polisi Polda Sulsel Minta Mantan Pacar Lakukan Aborsi, Kini Terancam PTDH

RM dan Bripda FA mulai menjalin hubungan asmara pada tahun 2016 setelah mereka bersekolah di SMA.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Lendamping hukum RM dari LBH Jakarta, Miftahul Chaer Amiruddin ditemui di depan ruang PPA Polda Sulsel. 

Meskipun Propam Polda Sulsel menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa, Bripda FA tetap diproses secara etik karena melakukan hubungan badan di luar nikah.

Bripda FA terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah dalam proses etik tersebut.

Kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP terkait aborsi.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved