Pria Pukul Nenek
Kasus Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek Berakhir Lewat Keadilan Restoratif, Apa Itu?
Kasus pria pukul dan ludahi wajah nenek-nenek berakhir lewat keadilan restoratif.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pemukulan yang dilakukan AW (40) terhadap seorang nenek bernama Ks (47) berakhir lewat keadilan restoratif.
Kapolsek Godong Polres Grobogan, Iptu Bambang Jumena, menjelaskan bahwa pelaku dan korban bersedia untuk mencapai kesepakatan damai.
"Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban," kata Iptu Bambang Jumena, seperti yang dikutip dari pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polri.
Diketahui insiden ini terjadi di warung angkringan Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada Rabu (11/10/2023) lalu lantas viral di media sosial.
Kejadian dipicu masalah parkir yang membuat pelaku dan korban adu mulut.
Saat adu mulut itulah, si pria meludahi dan memukul wajah si nenek.
Lantas apa itu keadilan restoratif?
Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal atau konflik, sambil mendukung pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab individu yang terlibat.
Pendekatan ini berbeda dari sistem peradilan konvensional yang lebih berfokus pada hukuman sebagai balasan atas tindakan kriminal.
Prinsip-prinsip utama keadilan restoratif mencakup hal-hal berikut:
- Perdamaian dan Rekonsiliasi
Keadilan restoratif berusaha memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya adalah mencapai perdamaian dan rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Kasus Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Parkir Berakhir Damai
- Partisipasi Aktif
Dalam keadilan restoratif, pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian konflik.
Mereka dapat mengemukakan pandangan, perasaan, dan kebutuhan mereka.
- Tanggung Jawab
Keadilan restoratif mendorong pelaku untuk mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan berusaha memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.
Ini sering melibatkan kompensasi kepada korban atau layanan masyarakat sebagai tindakan perbaikan.
- Pemulihan
Pendekatan ini menekankan pemulihan pelaku, bukan hanya hukuman.
Pelaku diberikan kesempatan untuk belajar dari kesalahannya dan memperbaiki perilaku mereka.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Proses keadilan restoratif biasanya lebih transparan daripada proses peradilan konvensional.
Semua pihak terlibat dalam proses dapat melihat dan memahami bagaimana keputusan dibuat.
Baca juga: Kronologi Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobongan, Ternyata Dipicu Masalah Parkir
- Sosial dan Komunitas
Keadilan restoratif mempertimbangkan peran komunitas dalam menyelesaikan konflik. Komunitas dapat mendukung pemulihan pelaku dan mendukung korban dalam prosesnya.
Keadilan restoratif dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk dalam kasus kriminal, konflik di sekolah, perselisihan di tempat kerja, dan banyak situasi lainnya di mana rekonsiliasi dan pemulihan menjadi penting.
Tujuan utama dari keadilan restoratif adalah menciptakan lingkungan yang mendukung transformasi positif dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik atau tindakan kriminal.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
Video Detik-detik Pria Sok Jago Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek, Dikecam Netizen |
![]() |
---|
Kasus Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Parkir Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kronologi Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobongan, Ternyata Dipicu Masalah Parkir |
![]() |
---|
Viral Video Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek, Netizen Emosi: Gak Ada Akhlak Lu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.