Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Pukul Nenek

Kasus Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek Berakhir Lewat Keadilan Restoratif, Apa Itu?

Kasus pria pukul dan ludahi wajah nenek-nenek berakhir lewat keadilan restoratif.

|
Editor: Hasriyani Latif
X @Heraloebss
Kasus pria memukul dan meludahi wajah nenek-nenek viral di media sosial berakhir lewat keadilan restoratif. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pemukulan yang dilakukan AW (40) terhadap seorang nenek bernama Ks (47) berakhir lewat keadilan restoratif.

Kapolsek Godong Polres Grobogan, Iptu Bambang Jumena, menjelaskan bahwa pelaku dan korban bersedia untuk mencapai kesepakatan damai.

"Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban," kata Iptu Bambang Jumena, seperti yang dikutip dari pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polri.

Diketahui insiden ini terjadi di warung angkringan Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan pada Rabu (11/10/2023) lalu lantas viral di media sosial.

Kejadian dipicu masalah parkir yang membuat pelaku dan korban adu mulut.

Saat adu mulut itulah, si pria meludahi dan memukul wajah si nenek.

Lantas apa itu keadilan restoratif?

Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal atau konflik, sambil mendukung pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab individu yang terlibat.

Pendekatan ini berbeda dari sistem peradilan konvensional yang lebih berfokus pada hukuman sebagai balasan atas tindakan kriminal.

Prinsip-prinsip utama keadilan restoratif mencakup hal-hal berikut:

- Perdamaian dan Rekonsiliasi

Keadilan restoratif berusaha memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya adalah mencapai perdamaian dan rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Kasus Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Parkir Berakhir Damai

- Partisipasi Aktif

Dalam keadilan restoratif, pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian konflik.

Mereka dapat mengemukakan pandangan, perasaan, dan kebutuhan mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved