Pilpres 2024
Hakim Konsitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Aneh dan Tak Masuk Akal
Akibat pengabulan gugatan tersebut oleh hakim MK, Gibran Rakabuming bisa lolos jadi calon wakil presiden.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Konsitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat membongkar kejanggalan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akibat pengabulan gugatan tersebut oleh hakim MK, Gibran Rakabuming bisa lolos jadi calon wakil presiden.
Gugatan tersebut terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang kemarin, Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Keheranan Saldi Isra
Terkait dengan putusan tersebut, Saldi Isra merasa heran.
Kata dia, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10).
Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab.
Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres.
Dimana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan tersebut.
“Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” kata dia.
Menurut dia, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden.
Sehingga menurut dia, MK RI tidak lagi memiliki kewenangan atas gugatan tersebut. Dirinya juga menyoroti soal terjadinya perubahan tersebut yang terjadi dalam waktu singkat.
| Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
|
|---|
| Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
|
|---|
| Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
|
|---|
| PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
|
|---|
| Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.