Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Prabowo Subianto Umumkan Sosok Cawapres Usai Putusan Batasan Usia MK Hari Ini, Gibran Punya Saingan

Apalagi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto (tengah) saat menghadiri deklarasi dukungan jaringan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam organisasi Setia Prabowo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023). 

"Yang bisa saya sampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," kata Prabowo.

Pasca pengerucutan nama cawapres ini, Prabowo mengatakan anggota KIM akan berkumpul lagi setelah masing-masing partai berembug untuk memutuskan bacawapres yang akan diusung.

"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.

Tujuh Butir Gugatan

Ada tujuh butir gugatan yang akan diputus oleh hakim MK hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved