Pilpres 2024
Alasan Ketua Komisi II Setuju Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Sebut Kewenangan DPR
Sebab, kedepannya generasi muda makin bertambah banyak dan tentu akan menjadi pemimpin bangsa.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Waketum Koordinator Pemenangan Pemilu Golkar itu menyampaikan, dirinya termasuk orang yang setuju soal batasan usia lebih diremajakan.
Sebab, kedepannya generasi muda makin bertambah banyak dan tentu akan menjadi pemimpin bangsa.
Demikian diungkapkan Doli Kurnia saat berada di Kota Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.
"Apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi. Jadi memberi kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk tampil menjadi pemimpin di negara kita ini, itu menurut saya, akan makin baik," kata Doli Kurnia.
Kendati demikian, Doli Kurnia menilai terkait gugatan batasan usia yang sementara bergulir, sebaiknya dilakukan melalui revisi undang-undang.
"Yang itu melalui kewenangannya ada di DPR dan Pemerintah. Karena kita nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan kajian dulu," ujarnya
"Kan harus dia elaborasi, berapa batas usia yang sebenarnya tepat? jangan-jangan nggak 35 tahun mungkin bisa jadi 25 tahun, itu kan semua harus dikaji," tambahnya.
Dijelaskan Doli Kurnia, kajian itu hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang dan dilakukan oleh pemerintah.
Dalam revisi undang-undang, harus ada naskah akademik dan harus ada kajian intelektual.
Karena UU Pemilu menyangkut aturan-aturan yang paling penting dan krusial, maka lebih ideal jika diserahkan ke DPR dan pemerintah.
"Akan lebih baik begitu menurut saya, karena itu kan menyangkut aturan-aturan yang penting dan strategis, begitu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB, MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sidang bakal digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim konstitusi.
Salah satu putusan yang bakal dibacakan terkait batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terbuka lebar.
Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui lahir pada 1 Oktober 1987 dengan usia sekarang 36 tahun.
Sejatinya, Gibran menyampaikan sudah beberapa kali diminta Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto maju mendampinginya di Pilpres 2024.
Namun, keinginan Ketum Gerindra itu tak bisa dipenuhi Gibran lantaran terhalang dengan batasan usia.
Gelombang dukungan ke Gibran untuk maju jadi bacawapres semakin mengalir dari berbagai daerah, utamanya kaum milenial.
Di Sulsel, puluhan pemuda mengatasnamakan 'Kawan Gibran' mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
Dukungan deklarasi digelar Kafe Gazebo Samasta Jl Alternatif Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (13/10/2023) malam.
Pantauan Tribun-Timur.com, para relawan membentangkan spanduk bertuliskan 'Petisi Gibran for Cawapres'.
Setelah mendeklarasikan, mereka kompak tanda tangan sebagai bentuk dukungan.
Koordinator Kawan Gibran Makassar, Yoris Bomba menyebutkan, kontestasi Pemilu 2024 dibutuhkan peran anak muda untuk memimpin Indonesia.
"Anak muda memang perlu dilibatkan gelaran demokrasi khususnya untuk memimpin bangsa," kata Yoris Bomba.
Sebagai pertimbangan, Putra mahkota Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai mewakili anak muda dan punya rekam jejak kepemimpinan yang baik.
"Kami datang dari kalangan anak muda di Makassar berkumpul dan memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres 2024," ujarnya.
Terkait batas umur bakal cawapres yang belum memenuhi persyaratan, Yoris Bomba menyampaikan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, mereka berharap MK dapat mengubah batas usia capres-cawapres bisa diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
"Anak muda Kawan Gibran Makassar sangat berharap persoalan itu (batas usia) agar ditinjau kembali," tandasnya.
Soal siapa Bacapres yang akan dipasangkan dengan Gibran, Yoris Bomba menyebutkan siapapun asalkan Gibran bisa jadi cawapresnya. (*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.