Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Instruktur Fitness Rudapaksa Wanita

Inilah Tampang Instruktur Fitness yang Sekap dan Rudapaksa Wanita Asal Cimahi, Mulutnya Komat-kamit

tampang Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26), instruktur fitness yang diduga sekap dan rudapaksa wanita muda asal Cimahi Jawa Barat.

|
Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (13/10/2023). 

Awak media pun langsung memotret wajah pelaku.

Setelah itu, pelaku menggunakan masker lagi dan kembali ke ruang tahanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Kronologi Kejadian

Kronologi instruktur fitness diduga sekap dan rudapaksa wanita muda diungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers kasus itu, Jumat (13/10/2023).

"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com.

Awalnya, kata Binsar, korban TN berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Deni Setiawan melalui aplikasi bernama Muzz.

Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.

Setelah tiga minggu mengenal pelaku melalui aplikasi tersebut, keduanya bertemu untuk pertama kalinya.

"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.

Setibanya di lokasi, TN beberapa kali mendapatkan intimidasi dari pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun  korban menolak, sehingga pelaku mengancamnya.

"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.”

Pelaku yang merasa tidak puas, kemudian kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," imbuh dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved