Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul YL, Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Ajudan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan memeriksa Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan itu sudah dinaikkan dari penyelidikan jadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Terbaru ajudan Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) kemarin.
Ajudan Firli Bahuri itu bernama Kevin Egananta.
Setelah dimintai keterangan, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan memeriksa Kevin Egananta untuk kedua kalinya.
Jadwal pemeriksaan diagendakan digelar pada pekan depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut alasannya untuk mendalami dan mencari bukti-bukti agar cepat diketahui tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang jelas seluruh saksi saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Selain Kevin, Ade mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).
Sedianya, Tomi diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) kemarin.
Namun Tomi saat itu mangkir dengan alasan sedang dinas kerja. Lewat surat yang dikirim Biro Hukum KPK, Tomi meminta pemeriksaan ditunda pada Senin (16/10/2023).
"Jadi semua saksi-saksi yang diepriksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Bakal Periksa Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.
"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berharap Polda Metro Jaya tidak lama bertindak dalam mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan Sahroni setelah KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.
Jemput paksa dilakukan KPK sehari lebih cepat dibanding jadwal pemanggilan kedua.
Kedua tangan Syahrul diborgol oleh petugas KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni berharap polisi tidak lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam, dilansir Kompas.com.
"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis malam seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, diketahui Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.
Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, kanar terbaru, Jumat (12/10/2023) ini, ajudan Ketua KPK Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 saat era SYL.
"Betul (hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa ajudan Firli), 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, secara singkat, saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain ajudannya, Firli Bahuri disebutkan juga ada kemungkinan untuk dipanggil melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus tersebut.
Namun, pihak kepolisian tidak berandai-andai mengenai hal itu.
"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).
(Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Kembali Pekan Depan
Polda Metro Jaya
Firli Bahuri
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo
Kevin Egananta
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Bintang Terang Akpol 1990: Jabat Wakapolri, Ketua KPK, dan Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Ade Ary Syam Indradi, Satu-satunya Kabid Humas Polda Berpangkat Brigjen |
![]() |
---|
Mengapa Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Sosok Usman Hamid, Kritik Keras Pertemuan Siber TNI dan Polda Metro Jaya Bahas Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sebut TNI Temukan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.