Utang 'Warisan' Andi Sudirman Sulaiman Bikin Pusing Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Heboh soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki warisan berupa utang hampir Rp1,694 triliun kian jadi sorotan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Heboh soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki warisan berupa utang hampir Rp1,694 triliun kian jadi sorotan.
Utang tersebut merupakan utang warisan era kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (AAS) mantan Gubernur Sulsel.
Akibatnya, Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin blak-blakan menyebutkan kondisi keungan pemprov goyang.
Akibat kondisi ini, keungan pun mengalami defisit Rp 1,5 triliun dan dianggap bangkrut.
Sebelumnya, pada Rabu (11/10/2023), Bahtiar Baharuddin telah memaparkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Sulsel tentang APBD Pokok Tahun Anggaran 2024.
Dalam draf Rancangan APBD (RAPBD) Tahun 2024, diproyeksikan senilai Rp10,466 triliun.
Hal itu dipaparkan dalam forum rapat paripurna bersama DPRD Sulsel.
Kendati demikian, rupanya Bahtiar tak setuju dengan nilai yang diproyeksikan itu.
Hal itu berdasarkan surat bernomor 121/12140/H.Umum yang ditujukan ke Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
"Saya selalu Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin) 'tidak setuju' dengan muatan yang tercantum dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 dimana telah tertulis sebesar Rp.10,466 Triliun," tulis Bahtiar Baharuddin.
Terdapat lima yang menjadi pertimbangan Bahtiar sehingga tak sepakat dengan Anggaran yang diproyeksikan pada RAPBD TA 2024.
Pertama, adanva laporan hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 45.A/LIP/XUX.MKS/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 serta Laporan Hasil Pemeriksaan oputune kas dalam rangka berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan TA.2018 2023 Nomor 700.04 /4916/I/ITPROV Tanggal 4
Oktober 2023.
Dengan kesimpulan adanya total utang yang merupakan kewajiban Pemprov Sulsel sebesar Rp1.456.277.015.159,40
Kedua, Dalam pelaksanaan APBD Perubuhan Tahun Angraran 2023, Kewajiban utang Tahun 2023 telah berupaya diselesaikan namun masih terdapat selisih yang tidak akan terbayarkan sebessr Rp. 445 miliar.
Ketiga, proyeksi utang lainnya yang masih akan timbul di Tahun 2024 adalah pinjaman jangka panjang sebesar Rp513 miliar, utang pihak ketiga sebesar Rp602 miliar, serta utang TPP ASN sebesar Rp 74 Milyar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.