Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalankan ibadah umrah diduga menggunakan uang  hasil pemerasan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam. 

Bagaimana hukum umrah menggunakan harta hasil korupsi?

Hukum dasar korupsi di dalam Islam adalah haram. Alquran pun dengan tegas melarang kita untuk memakan harta dengan jalan yang batil.

"Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah[2]: 188).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan korupsi sebagai risywah.

Pemberian yang diberikan seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidal benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hal.

Pemberi disebut rasyi, sedangkan penerima disebut murtasy.

Sementara, penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Karena itu, MUI memberi fatwa bahwa hukum korupsi adalah haram.

Semua lapisan masyarakat pun berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktik tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved