Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng Pejabat Kementan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalankan ibadah umrah diduga menggunakan uang  hasil pemerasan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalankan ibadah umrah diduga menggunakan uang  hasil pemerasan, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi di Kementan ( Kementerian Pertanian RI ).

Dia umrah bersama dengan 2 tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, sejumlah pejabat Kementan lainnya ikut umrah.

Biaya umrah dihabiskan mencapai miliaran rupiah.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penampakan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Resmi Ditahan Bareng Hatta

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan eks Mentan itu untuk 20 hari pertama.

Dengan demikian, Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 November 2023.

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit Eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Penampakan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tangan Diborgol Kepala Tertunduk

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukum umrah pakai uang korupsi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved