Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

BREAKING NEWS: Penampakan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Resmi Ditahan Bareng Hatta

KPK menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo serta Muhammad Hatta

|
Editor: Edi Sumardi
BREAKING NEWS: Penampakan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Resmi Ditahan Bareng Hatta - syahrul-yasin-limpo-ditahan-1-13102023.jpg
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
BREAKING NEWS: Penampakan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Resmi Ditahan Bareng Hatta - syahrul-yasin-limpo-ditahan-2-121012023.jpg
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM - KPK menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Konferensi pers berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta.

Keduanya mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Konferensi pers dihadiri Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Jubir KPK, Ali Fikri.

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers.

KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 November 2023.

Dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Politisi Nasdem Sahroni Sebut KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Uang Hasil Dugaan Pemerasan dan Suap Syahrul YL buat Cicilan Kartu Kredit dan Beli Alphard

Sehari sebelumnya, Kamis (12/10/2023) malam, petugas KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Pada Rabu (11/10/2023), KPK mengumumkankan status hukum mantan Gubernur Sulsel itu sebagai tersangka.

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/10/2023).

Namun, ketika itu Syahrul Yasin Limpo minta pemeriksaan ditunda lantaran beralasan ingin menengok orangtua di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan. Syahrul pun menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023).

“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023) sore.

Akan tetapi, sehari sebelum pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB.

Dengan tangan diborgol, ia digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik.

KPK beralasan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan sesuai hukum acara pidana.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved