Syahrul Lawan KPK
Fakta-fakta SYL Ditetapkan Tersangka KPK, Disebut Terima Uang Rp13 M untuk Bayar Kredit dan Mobil
SYL kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
3. Ajukan praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu diajukan SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ 2023 ).
Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.
Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.
5. KPK umumkan tersangka, SYL berada di Makassar
Saat KPK mengumumkan status tersangka, SYL tidak berada di Jakarta, melainkan berada di kampung halamannya di Makassar.
Pihak keluarga mengatakan SYL berada di Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.
Hal itu pula yang membuat SYL tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu pagi.
Demikian diungkap keponakan SYL, Devo Khadafi, dan juga sebagai perwakilan keluarga.
Syahrul Yasin Limpo Fokus Ibadah Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Sebut Pengusutan Kasus Pemerasan ke SYL Berlarut-larut, Khawatir Intervensi Politik |
![]() |
---|
Ponsel SYL Disita Polisi saat Laporan Pemerasan Pimpinan KPK Bergulir, Tujuan Penyidik Terungkap |
![]() |
---|
Siapa Alex Tirta? Penyewa Rumah untuk Firli Bahuri Dipanggil Lagi Polisi, Kebohongan Dibongkar MAKI |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Terancam 2 Pasal Gegara Bertemu SYL: Layak Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.