KPK Jemput Paksa Syahrul
BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Mantan Mentan Diborgol
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan Gubernur Sulsel itu dijemput paksa di kediamannya di kawasan Barito, Jakarta Selatan.
Saat dijemput, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kaos berwarna hijau.
Setelah dijemput paksa, mantan Bupati Gowa itu kemudian dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam siaran langsung MetroTV, tampak tangan Syahrul Yasin Limpo terborgol ketika menaiki tangga gedung KPK.
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa setelah tak menghadiri panggilan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Kemarin, Syahrul Yasin Limpo mangkir karena ke Makassar, Sulsel membesuk ibunya.
Baca juga: Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?
Syahrul Yasin Limpo kemudian dipanggil lagi pada Jumat (13/10/2023) besok, namun lebih dulu dijemput paksa.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Alasan KPK Jemput SYL
Terungkap inilah alasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo malam-malam Kamis (12/10/2023).
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Menteri Pertanian itu pada Jumat (13/10/2023).
Belakangan, KPK memutuskan menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Syahrul pada Rabu (11/10/2023).
Namun politisi Partai Nasdem itu tidak hadir karena menjenguk ibu kandungnya, Nurhayati Yasin Limpo, yang sedang sakit.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa karena Syahrul Yasin Limpo sudah berada di Jakarta.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kuasa Hukum Syahrul ke KPK Malam Ini
Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah bakal merapat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Kamis (12/10/2023).
"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri saat dihubungi Tribunnews.com.
Febri mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bulang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
Pakai Pakaian Serba Hitam
Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam serta masker.
Kemudian, kedua tangan Syahrul pun turut diborgol.
Syahrul pun keluar dari mobil berwarna hitam dan lebih memilih diam.
Dirinya pun langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan.
Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Dijemput Paksa
Syahrul Yasin Limpo
TribunBreakingNews
Syahrul Yasin Limpo tersangka
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa
Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Tanggapi Penangkapan Paksa SYL, Dua Hal Harus Dilakukan KPK |
![]() |
---|
Pengakuan Kevin Egananta Ajudan Firli Bahuri saat Diperiksa Polda Metro Jaya, Dikawal Ketat Penyidik |
![]() |
---|
KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Nasdem Melawan, Protes Kinerja Polisi Terkesan Lamban Usut Laporan Soal Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Alasan Nasdem Tak Bentuk Tim Hukum untuk SYL, Kader Paloh Tak Biarkan Eks Mentan Berjuang Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.