Johanis Tanak Tuding Polda Metro Jaya Runtuhkan Wibawa KPK, Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Pimpinan
Johanis Tanak menyebut Polda Metro Jaya kini sedang berupaya meruntuhkan kewibawaan KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan eks penyidik KPK Novel Baswedan beda paham soal tuduhan terhadap Polda Metro Jaya.
Johanis Tanak menyebut Polda Metro Jaya kini sedang berupaya meruntuhkan kewibawaan KPK.
Hal itu terlihat saat Polda Metro Jaya menaikkan status pengusutan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Namun Novel Baswedan menyampaikan pendapat yang berbeda.
Novel Baswedan menyebut justru marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan oknum KPK era kepemimpinan Firli Bahuri.
Bahkan dugaan rasuah juga terjadi di level pimpinan KPK.
“Wibawa KPK runtuh justru karena banyaknya praktek korupsi di dalam KPK. Bahkan sampai level pimpinan juga melakukan praktek korupsi,” ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (11/10/ 2023).
Novel berpendapat bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs cenderung permisif atau membiarkan praktik-praktik korupsi menjamur di internal komisi antikorupsi.
“Seharusnya Insan KPK (termasuk pimpinan) melaporkan dan bersikap keras (tidak permisif) terhadap praktek korupsi di KPK,” kata Novel.
Lebih lanjut, Novel menyampaikan upaya kepolisian mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL bertujuan untuk membersihkan lembaga antikorupsi dari pelaku-pelaku rasuah.
“Siapapun penegak hukum yang ingin menyelamatkan KPK pasti akan mendorong agar praktek korupsi didalam KPK harus diusut tuntas dan para pelakunya diberi hukuman yang berat,” sebutnya.
Sebaliknya, kata dia, siapapun yang berusaha melindungi pelaku korupsi di KPK berarti sedang melakukan perbuatan busuk dan memalukan.
“Sebaliknya, pihak manapun yang justru membela atau melindungi pelaku Korupsi di KPK, maka ini perbuatan yang busuk dan memalukan,” kata Novel.
Penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL masih bergulir.
Namun hingga saat ini sosok pelapor dan siapa pimpinan KPK yang dimaksud masih belum juga diketahui.
Polda Metro Jaya sendiri masih menutup siapa gerangan sosok orang-orang itu.
Meskipun akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal kasus itu.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/ 2023).
Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun, Karyoto tak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang terjerat kasus tersebut.
"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," ujar dia.
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus .
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus Naik Penyidikan
Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*/tribun-timur.com)
Profil Kombes Pol Henik Maryanto Dansat Brimob Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Profil Kompol Jemmy Viral Hadapi Demonstran saat Teriakan 'Pembunuh' Menggema, 7 Rekannya Ditangkap |
![]() |
---|
Profil Irjen Asep Edi Suhari Kapolda Metro Jaya, Belum Sebulan Gantikan Karyoto Sudah Terancam |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Dalang Penangkapan Immanuel Ebenezer Terdeteksi, Eks KPK Sebut Orang Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.