Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi Soroti Bekas Koruptor Lolos Calon KPU Enrekang, Timsel Kecolongan

Abdul Kadir Wokanubun menilai, seharusnya Timsel calon komisioner KPU Makassar,  Parepare, Enrekang, Pinrang, Luwu, Sidrap, dan Wajo, tidak meloloskan

|
Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Peserta Calon KPU 7 Kabupaten dan Kota di Sulsel saat menjalani seleksi oleh tim seleksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti proses seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten dan Kota di Sulsel.

Pasalnya, tim seleksi (timsel) telah meloloskan satu peserta yang merupakan bekas narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namanya, Sarifuddin mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang.

Koordinator ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai, seharusnya Timsel calon komisioner KPU Makassar,  Parepare, Enrekang, Pinrang, Luwu, Sidrap, dan Wajo, tidak meloloskan Sarifudin.

Sebab, jelas-jelas memiliki rekam jejak kurang bagus.

"Selayaknya memang tidak diloloskan oleh tim seleksi.
Mengingat track record yang bersangkutan buruk, karena divonis bersalah pada kasus korupsi," ucap Kadir saat dihubungi Tribun-Timur, Rabu (11/10/2024).

Anggota Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana korupsi yang divonis bersalah oleh hakim PN Tipikor Makassar.

"Dia merupakan bekas narapidana korupsi berdasarkan putusan No 65/pidsus-TPK/2018/PN Makassar," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris timsel Mohammad Arief Husain mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam pengumuman hasil tes tertulis dan psikotes.

Terkait adanya bekas koruptor, timsel telah telah melakukan klarifikasi utama terhadap Sarifudin.

Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui statusnya tersebut.

"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan dia telah mengakui (bekas napi kasus korupsi). Insyaallah kita gugurkan, nanti  tahap tes wawancara," ujar Arief Husain saat dihubungi.

Ia lantas menjelaskan, pada saat pendaftaran, Sarifudin membawa surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.

Sementara, dia sebelumnya ditangani oleh PN Tipikor Makassar, sehingga di surat keterangan yang disetorkan tidak dicantumkan kasus hukum.

"Kami (sebelumnya) mengacu surat keterangan pengadilan Enrekang. Bahwa dia bersih tidak pernah terpidana. Kita baru ketahui dari aduan masyarakat," katanya.

"Kita ini kecolongan, karena surat keterangan dari PN Enrekang. Sedangkan putusannya di PN Makassar," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved