Syahrul Temui Jokowi
Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Penyidik Siapkan Pasal, Kronologi Sebenarnya Terungkap
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan Polda Metro Jaya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkembangan kasus laporan dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo eks Mentan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan Polda Metro Jaya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober .
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/ ) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri.
Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Kronologi
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkap bagaimana kronologi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Walau tak menyebut siapa pimpinan KPK yang dimaksud, dugaan pemerasan ini telah dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahari secara terpisah.
Ade Safri menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ini adalah terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus .
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.
Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Total ada enam orang yang telah dimintai keterangan.
Diantaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga sopir serta aide-de-camp (ADC) dari Syahrul.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya.
Mentan SYL Diperiksa Polisi Kemarin
Seperti diketahui, SYL sempat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.
Syahrul Yasin Limpo tiba di Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH, mobil yang sama ketika ia keluar dari kantor Kementan.
Sebelum ke Polda Metro Jaya, SYL juga sempat mendatangi kantor Kementerian Pertanian untuk berpamitan kepada staff dan karyawannya.
Dalam hal ini, SYL akhirnya buka suara terkait kedatanganya ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (5/10/2023) siang tadi.
SYL mengatakan bahwa kedatanganya itu atas permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dirinya menjelaskan soal adanya aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkaitan dengan Dumas 12 Agustus 2023," kata SYL di Nasdem Tower, Kamis (5/10/2023).
SYL menerangkan, bahwa dalam Dumas tersebut berisi laporan dari masyarakat terkait adanya informasi mengenai pemerasan.
Namun SYL tak menjelaskan siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Ia hanya menerangkan bahwa dirinya telah menjelaskan mengenai kasus itu kepada penyidik.
"Jadi Dumas 12 Agustus 2023 yang terkait dengan hal-hal yang dilaporkan masyarakat terkait adanya hal-hal apa ya, seperti apa laporan itu yang terkait dengan terjadinya pemerasan dan sebagainya," ujarnya.
"Semua yang saya tau saya sudah sampaikan dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik," sambungnya.
SYL mengatakan bahwa pemeriksaan di Polda Metro Jaya itu membuatnya cukup lelah lantaran memakan waktu hingga hampir 3 jam.
"Dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya hampir 3 jam saya cape banget, sementara saya baru pulang," pungkasnya.
Firli Bahuri Membantah
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com)
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuai sorotan setelah disebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), Firli pun menepis isu menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari Mentan.
"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis
"Bawanya itu 1 miliar dollar (gimana) banyak loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dollar?" ujarnya lagi.
Kendati demikian, dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum dugaan pemerasan, selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 silam.
Pria berumur 57 tahun ini menempuh pendidikan dasarnya di SD Lontar Muara Jaya Oku.
Jenjang berikutnya Firli Bahuri bersekolah di SMP Bhakti Pengandonan Oku dan SMAN 3 Palembang.
Kemudian pada 1997, dirinya memutuskan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Dan di tahun 2004 Firli Bahuri lanjut di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri.
Lembaga Ketahanan Nasional RI Penyelenggaraan Program Pendidikan Singkat Angkatan di tahun 2017.
Lulusan AKABRI tahun 1990 ini juga pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).
Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002).
Serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Kini Firli Bahuri ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar Kontroversi Firli Bahuri
Sebelum dugaan pemerasan, selama hampir empat tahun memimpin lembaga antirasuah, Firli Bahuri beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:
1. Ditolak jadi Ketua KPK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021), Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pun sontak mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi. Bahkan, disebutkan, masa depan pemberantasan korupsi akan suram di bawah kepemimpinannya.
Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. Selain ditolak pegiat antikorupsi, Firli juga ditolak pegawai KPK.
Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
2. Gratifikasi sewa helikopter
Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU.
Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. Dari sana, tampak bahwa diskon yang didapatkan Firli terlalu jauh dari harga umum.
Dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam.
Pada September 2020, Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga melaporkan hal serupa pada Dewan Pengawas KPK sebagai dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, yaitu bergaya hidup mewah.
Pada bulan yang sama, Dewan Pengawas KPK melalui sidang etik memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
3. Dugaan gratifikasi menginap di hotel
Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019), saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 Juni.
Ia tidak menyebut tahun berapa menginap di hotel itu. Kendati demikian, Firli membantah uang untuk membayar penginapannya berasal dari orang lain.
Firli saat itu menegaskan, istrinya telah membayar Rp 50 juta pada saat check in hotel, kemudian membayar lagi pada saat check out sebesar Rp 5,1 juta.
"Saya masih punya harga diri dan tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.
4. Bertemu Lukas Enembe
Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/4/2023), pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.
Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.
Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas ini dilakukan secara terbuka.
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak, bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
5. Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK
April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.
Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.
Pada kesempatan yang sama, Endar sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di gedung KPK, Selasa (4/4/2023).
6. Pembocoran dokumen
Dua hari kemudian, pada Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
7. Diduga minta bantuan untuk naikkan status kasus Formula E
Firli juga dilaporkan kelompok Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.
"Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan," kata Bayu, Kamis (6/4/2023).
8. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana
Masih pada April, tepatnya Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.
"Kami melapor ke Dewas (Dewan Pengawas) nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik dan pidana yang dilakukan oleh hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut, Senin (10/4/2023).
Prof Aminuddin Minta Warga Objektif, Dukung SYL Bongkar Pemerasan dan KPK Usut Kasus di Kementan |
![]() |
---|
Pesan Khusus Syahrul Yasin Limpo saat Bertemu Jokowi, Hukum Tak Boleh Dicampuri Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Syahrul YL Minta Perlindungan LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Proses Hukum |
![]() |
---|
Kalimat Terakhir Syahrul YL saat Bertemu Jokowi di Istana, Eks Mentan Sudah Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.