Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi NasDem Soal Isu Ajudan dan Sopir Mentan Syahrul YL Diperiksa Polda Metro Dugaan Pemerasan

Ahmad Sahroni menanggapi isu pemanggilan ajudan dan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menanggapi isu pemanggilan ajudan dan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Ajudan dan sopir Mentan SYL bernama Panji Harianto dan Heri.

Keduanya dikabarkan dipanggil Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan.

Surat panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanianan.

Ahmad Sahroni mengatakan dirinya mengetahui adanya kabar tersebut setelah menonton stasiun televisi swasta (TV).

"Nah itu gue baru tahu tuh tadi, di Kompas jam setengah 7," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Sehingga, dia menuturkan saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait dugaan pemerasan itu.

"Belum ada," ucap Sahroni.

Dugaan Pemerasan

Diberitakan sebelumnya, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.

Namun ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu terkait dugaan pemerasan.

Saat ini beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.

Adapun pemanggilan itu terkait Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Kasus yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu yakni soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved