Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tuntaskan Penyidikan, Pemilik Lahan di Tanjung Bunga Ajukan Perlindungan Hukum

Kejaksaan menolak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan tersangka Ali Pangerang cs mengajukan perlindungan hukum ke Kejati Sulsel.

Selain perlindungan hukum, korban melalui penasehat hukumnya juga menyatakan keberatan terkait langkah Kejati Sulsel yang memutuskan tidak melimpahkan perkara penyelidikan dan penyidikannya sudah tuntas di Polrestabes Makassar ini ke pengadilan.

Dalam surat keberatan dan perlindungan hukum yang ditujukan pada Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, korban melaporkan Ali Pangerang cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini tidak memiliki lahan lagi di kawasan tersebut, karena telah habis dijual.

“Tersangka Ali Pangerang tidak lagi memiliki sisa tanah sebagaimana Surat tanggal 30 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang,” jelas Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum korban penggunaan surat palsu oleh Ali Pangerang cs seperti rilis diterim Tribun, Kamis (5/10/2023).

“Jadi sudah selayaknya perkara ini diajukan ke muka persidangan, karena unsur pidananya terpenuhi,” Nursalam menambahkan.

Diketahui, kejaksaan menolak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022.

Di mana PTUN membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim Ali Pangerang.

Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga Ali Pangerang ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kendati kemudian dibebaskan karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim.

Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kemudian penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved