Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tuntaskan Penyidikan, Pemilik Lahan di Tanjung Bunga Ajukan Perlindungan Hukum

Kejaksaan menolak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, beberapa waktu lalu. 

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adalah sah," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.

Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah.

Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel.

Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.

"Kalau kepolisian menemukan bukti terjadinya tindak pidana, harus dibuktikan di pengadilan. Putusan PTUN itu sifatnya administrasi, terjadinya kejahatan juga harus dibuktikan. Adanya putusan PTUN tidak menjadi halangan," terang pakar hukum pidana Prof Syukri Akub.

Tanggapan tersebut dilontarkan pakar hukum pidana dari Unhas Prof Syukri Akub terkait langkah kejaksaan yang membatalkan pelimpahan berkas perkara pidana yang proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai di kepolisian.

"Kalau polisi menemukan dua alat bukti, menemukan indikasi terjadinya tindak pidana, maka putusan PTUN tidak boleh menghalangi jaksa untuk melakukan pembuktian terjadinya kejahatan di pengadilan," ungkap Prof Syukri Akub beberapa waktu lalu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved