Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Parpol Ajukan Pergantian Komposisi Bacaleg ke KPU Gowa

Tujuh partai politik mengajukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke KPU Gowa.

Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
Suasana Kantor KPU Gowa Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-GOWA.COM - Tujuh partai politik mengajukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke KPU Gowa.

Parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, Ummat, dan Gelora.

Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Gowa, Nursalam saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).

Nursalam mengatakan akhir pencermatan masa DCT pada 3 Oktober 2023 hingga pukul 23.59 Wita kemarin.

"Dalam satu partai berpariasi yang mengajukan pergantian bacaleg pada pencermatan DCT kemarin," kata Nursalam.

"Ada satu sampai lima bacaleg yang diganti yang diusulkan atau mengalami pergantian oleh parpol," jelasnya.

Nursalam menjelaskan pergantian komposisi bacaleg memang kewenangan parpol.

"(Pergantian) Itu menjadi domainnya partai politik. Dalam masa pencermatan ini memang ada hak preogratif untuk mengganti," kata Nursalam.

Lanjut dia, pada pencermatan DCS lalu, ada satu mantan napi bacaleg oleh salah satu parpol yang diganti.

"Pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved