UU ASN
Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer
RUU ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Selasa (3/10/2023). Honorer diuntungkan dari aturan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Selasa (3/10/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.
Ia juga mengapresiasi kontribusi dari berbagai pihak, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Baca juga: Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru
Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah menciptakan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar di antaranya berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum yang memastikan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Anas menjelaskan bahwa RUU ini memastikan agar lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN tetap aman dan dapat terus bekerja setelah November 2023, jika mengacu pada norma yang ada.
Baca juga: RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi
RUU ini menyediakan perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Anas, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Anas menambahkan bahwa beberapa prinsip penting akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, termasuk tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.
Kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan dinilai sangat signifikan, dan pemerintah serta DPR menegaskan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak boleh mengalami penurunan akibat penataan ini.
“Ini adalah komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tambah Anas.
Di sisi lain, Anas menyebut bahwa pemerintah juga merancang penataan ini agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Selengkapnya, download RUU ASN 2023 di sini.
Daerah 3T lebih mudah dapat ASN
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anas.
Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.
Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.
ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.
“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas.(*)
Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS |
![]() |
---|
2,3 Juta Honorer Kini Bisa Tersenyum Gara-gara UU ASN, Tak Ada PHK Massal |
![]() |
---|
Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T |
![]() |
---|
Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru |
![]() |
---|
RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.